3 Komplotan Pembunuh Karyawan MRT Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Tiga orang komplotan pembunuh karyawan MRT berinisial DDY (38) terancam hukuman mati. Hal itu terlihat dari pasal yang dijerat kepada pelaku.
"Kita terapkan Pasal 340 (maksimal hukuman mati) dan atau Pasal 338, dan atau Pasal 365," kata Kasubdit Resmob Dittreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Minggu (12/11/2023).
Jasad DDY sebelumnya ditemukan mengambang di banjir kanal timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (10/11/2023).
Salah satu tersangka berinisial R (29) diduga otak pembunuhan. Tersangka lainnya IS (31) merupakan eksekutor, kemudian JS (48) berperan sebagai penadah barang curian.
Terdapat satu orang lagi yang masih buron. Dia diduga berperan membantu membunuh korban.
Titus mengatakan, ketiga pelaku tega menghabisi nyawa korban (DDY) lantaran terlilit permasalahan utang.
“Motif dari para pelaku adalah ekonomi. Saudara R (salah satu pelaku) memiliki utang Rp3 miliar,” kata Titus.
Para pelaku hendak mencuri mobil korban yang hendak dibeli. Korban tak percaya saat ditunjukkan bukti transferan palsu dari pelaku.
Korban yang tak percaya dengan bukti transferan palsu itu meminta pelaku mengantarkannya kembali ke rumahnya. Namun, saat di tengah perjalanan pulang, korban justru dihabisi nyawanya hingga akhirnya mayat korban dibuang ke saluran air BKT Cakung, Jakarta Timur.
"Pada saat di perjalanan di dalam mobil, para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung," katanya.
Editor: Reza Fajri