Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

3 Pelaku Perdagangan Manusia di Bogor Ditangkap

Jumat, 20 November 2020 - 21:41:00 WIB
3 Pelaku Perdagangan Manusia di Bogor Ditangkap
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (Foto: Okezone/Haryudi)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polres Bogor mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan perdagangan orang atau trafficking. Tiga tersangka telah menjual 14 perempuan dalam praktik prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (20/11/2020).

Polisi mengamankan pelaku dan para korbannya di sebuah vila di kampung Binataruna, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan persnya menuturkan, tiga pelaku yakni satu orang perempuan dengan inisial HA alias Mamah Miang dan dua orang laki-laki inisial AN alias Kepo dan HI alias Beke.

"Sedangkan 14 korban perempuan, rentan usai dari 17 hingga yang paling tua 51 tahun. Tarif mereka Rp 2 juta," kata Roland.

Ihwal pengungkapan, kata Roland, ketika polisi menangkap tangan satu pelaku HI (33) dengan dengan para korban dalam aktivitas prostitusi.

"Polisi menemukan para korban tengah dieksploitasi dalam kamar sebuah vila. Berdasarkan pengembangan, kami amankan kembali dua pelaku HA dan AN di daerah Cianjur," kata Roland.

Selain pelaku dan korban, polisi juga mengamankan uang RP2 juta, 17 telepon selular, 1 kendaraan, dan puluhan kondom.

Hasil pemeriksaan sementara, para korban bukan berdomisili Bogor. Para perempuan itu, berasal dari beberapa daerah dan ditampung di sebuah mess di Cianjur oleh pelaku.

"Para korban direkrut, ditampung di Cianjur lalu diperjualbelikan di kawasan Puncak Cianjur dan Bogor, Mereka sudah beraksi kurang lebih satu tahun," katanya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut yang diduga merupakan sindikat.

Para pelaku dijerat Pasal 2 UU Trafficking 21/2007 dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial Bogor.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut