3 Pelaku Vandalisme Kelompok Anarcho Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
TANGERANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tiga pelaku vandalisme dari kelompok Anarcho Syndicalism yang sempat meresahkan masyarakat. Mereka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang, Tri Haryatun mengatakan ketiganya didakwa menuliskan pesan-pesan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis di tengah penanganan wabah covid-19. Pesan-pesan itu ditulis di sejumlah tempat umum di Tangerang.
"Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara," kata Tri Haryatun.
JPU juga mendakwa ketiganya terlibat aktif dalam gerakan anarkisme di media sosial. Mereka juga terhubung dengan kelompok anarkisme di daerah lain.
Penasehat hukum terdakwa, Saleh Al Ghifari (26) dalam persidangan meminta surat dakwaan yang tidak pernah diterimanya. Dia mengaku pernah diberitahu sekali soal surat dakwaan itu tapi tak pernah menerimanya.
"Kami sudah minta tapi tidak diberi tahu soal surat dakwaan tersebut," kata Saleh.
Sidang yang dipimpin Mahmuriadin serta dua hakim anggota yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Arif Budi Cahyono ini dilanjutkan pekan depan. Terdakwa diberi waktu tiga hari ke depan untuk memberikan tanggapan.
"Sidang dilanjutkan minggu depan pada 22 Juni 2020," kata Mahmuriadin.
Editor: Rizal Bomantama