3 Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyok Polisi di TB Simatupang, Satu Masih DPO
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku kasus pengeroyokan anggota kepolisian di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (8/7/2021) sekitar 05.00 WIB. Satu orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Akhirnya kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan petugas. Saat ini 3 status tersangka, 5 saksi 1 masuk daftar pencarian orang," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolres, Jumat (9/7/2021).
Azis menceritakan kronologi diawali petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya kerumunan dan balap liar di sekitar Cilandak. Kemudian, korban Aiptu Suwardi sedang melaksanakan tugas di sekitar lokasi.
Selanjutnya, korban mendatangi lokasi tersebut dan melakukan imbauan. Namun mendapatkan respon balik dari para pemuda tersebut berbentuk pengeroyokan.
"Atas ada peristiwa tersebut, kami jajaran Polres Jaksel mengambil tindakan terhadap anggota kami yang sedang bertugas. Beberapa anak muda melakukan balap liar dan pengeroyokan, terlebih ada video yg viral 1 anggota kepolisian dikeroyok," tuturnya.
Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seseorang.
"Tiga orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq