Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis
Advertisement . Scroll to see content

3 Pria Ditangkap di Tol Japek, Selundupkan Sabu 12 Kg dalam Truk Isi Jeruk

Selasa, 07 Oktober 2025 - 12:26:00 WIB
3 Pria Ditangkap di Tol Japek, Selundupkan Sabu 12 Kg dalam Truk Isi Jeruk
Tiga pria penyelundup 12 kg sabu dalam truk pengangkut jeruk di Tol Jakarta-Cikampek. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pria di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Ketiganya tepergok menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram (kg) dalam truk pengangkut jeruk.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni A (30), K (39), dan D (38). Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.

"Sabu-sabu itu disembunyikan dalam dua jeriken warna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk agar luput dari pemeriksaan," ujar Susatyo di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dia mengatakan, para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyisipkan kedua jeriken biru di antara jeruk yang diangkut. 

"Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” tutur dia.

Susatyo menyebut, barang bukti yang disita meliputi 12 kg sabu, truk pengangkut jeruk, dan dua jeriken warna biru. Dia mengatakan jika barang haram tersebut lolos, dampaknya sangat besar bagi generasi muda.

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menambahkan, sabu tersebut memiliki bernilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.

“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ujar Wisnu.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. 

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba,” jelas Wisnu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut