Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Masih Lemas hingga Pusing
Advertisement . Scroll to see content

3 Spesialis Jambret HP Taksi Online yang Viral di Kelapa Gading Ditangkap

Senin, 04 Maret 2024 - 11:56:00 WIB
3 Spesialis Jambret HP Taksi Online yang Viral di Kelapa Gading Ditangkap
Polisi menangkap 3 pelaku spesialis jambret yang viral di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 3 pelaku spesialis jambret yang viral di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024). Para pelaku mengincar handphone pengemudi mobil taksi online yang membuka kaca jendela saat macet.

"Kami berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret. Para pelaku yang diamankan spesialis yang melakukan di jalan saat kondisi macet," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, Senin (4/3/2/2024).

Dia mengungkapkan laporan tersebut berawal dari masyarakat yang mengadukan peristiwa yang terjadi pada 23 Januari 2024 lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Utara.

Masyarakat kemudian melaporkan melalui media sosial ke Instagram Polsek Kelapa Gading dan ada pula yang melaporkan melalui nomor pengaduan masyarakat.

"Di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan marak terjadi jambret dengan modus apabila pada jam-jam macet ya ada para pelaku ini melaksanakan atau melakukan kegiatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Maulana.

Pada 1 Maret 2024, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AR dan MS. Kemudian pada 3 Maret 2024, berdasarkan pengakuan dua tersangka yang sudah diamankan polisi berhasil mengamankan H sebagai joki.

"Dari dua pelaku yang mengambil merampas handphone ini kita kembangkan dan berhasil menangkap DPO yang di video viral menggunakan helm berwarna biru. Pelaku DPO tadi malam berhasil kita amankan di wilayah Cakung Jakarta Timur," paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah HP merek Oppo, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario wana ungu tanpa pelat nomor, satu senjata tajam jenis celurit, dua unit HP merek Vivo dan merek Honor, serta pakaian tersangka.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut