Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

3 Tempat Hiburan Malam di Bekasi Dibubarkan Paksa karena Langgar Jam Operasional

Senin, 31 Januari 2022 - 10:32:00 WIB
3 Tempat Hiburan Malam di Bekasi Dibubarkan Paksa karena Langgar Jam Operasional
Ilustrasi tempat hiburan malam (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Sebanyak tiga tempat hiburan malam (THM) di kota Bekasi ditertibkan oleh aparat keamanan. Tiga tempat tersebut melanggar jam operasional di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan PPKM Level 2 di wilayah kota Bekasi, kita melakukan secara persuasif dan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Tempat-tempat hiburan sesuai dengan aturan yaitu pukul 00.00 WIB sudah tidak ada kegiatan. Kita temukan tiga THM dan kita imbau,” kata Wakil Satuan Sabhara Polres Bekasi, Kompol Lalu Musti Ali, Senin (31/01/2022).

Saat memberikan imbauan, Ali bersama jajarannya menunggui tempat-tempat tersebut agar para pengunjung membubarkan diri. Pengelola juga langsung diberikan peringatan.

“Kita tunggu sampai mereka (pengunjung) bubar,” tuturnya.

“Selain itu kita memberikan imbauan kepada pengelola agar tidak mengulanginya lagi. Jika ditemukan kembali mereka membuka dan bandel, mereka melanggar, itu kita akan proses secara hukum,” kata dia.

Ali menjelaskan, tiga tempat hiburan itu melakukan modus kucing-kucingan. Caranya, pihak THM mengosongkan bagian dalam depan, namun kondisi di luar masih terlihat kendaraan-kendaraan terparkir.

“Tentunya (akan menjadi razia rutin), Karena kita sadari tren penularan Covid-19 terus mengalami peningkatan.” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut