Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah
Advertisement . Scroll to see content

3 Tewas di Cipondoh, Sopir Pikap Rombongan Santri Ditetapkan Tersangka

Kamis, 29 November 2018 - 15:02:00 WIB
3 Tewas di Cipondoh, Sopir Pikap Rombongan Santri Ditetapkan Tersangka
Mobil pikap yang ditumpang 23 santri terbalik di Cipondoh, 3 tewas dan 20 lainnya luka-luka, Minggu (25/11/2018). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sopir pikap yang terlibat kecelakaan tunggal di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, ditetapkan tersangka. Pemuda berinisial RPA (18) diputuskan telah lalai mengendarai kendaraan yang menyebabkan tiga santri meninggal dunia.

“Tersangkanya kita kenakan pasal 310 ayat 3 dan 4 ancaman penjara maksimal enam tahun,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Menurut dia, dalam penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa lima saksi termasuk pengemudi RFA, serta didukung alat bukti yang cukup. Polisi juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan alat Traffic Analysis Accident (TAA) dibantu teknologi laser tiga dimensi.

“Memang di dalam alat itu ada laser scanner yang bisa memfoto atau merekam di tempat-tempat kejadian,” ujar Budiyanto.

Dia menuturkan, alat tersebut terdapat perangkat lunak (software) untuk mengolah foto dan video berbentuk animasi sebagai petunjuk penyidik.

Dari hasil olah TKP, Budiyanto mengatakan, petugas mendapatkan gambaran kronologis dan penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Bagaimana keadaan jalan, bagaimana keadaan lingkungan, bagaimana posisi kendaraan pada saat terjadi kecelakaan, termasuk korban yang ada di TKP,” ucap dia.

Sementara Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani pengobatan di rumah sakit. RFA tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mobil pikap yang dikemudikan juga tidak sesuai dengan KIR yang tertera. Di mana jumlah maksimal overloadnya 700 Kilogram, sedangkan saat dikendarai tersangka, mobil memuat 23 orang, dengan total berat lebih dari satu ton.

“Kenapa bisa terjadi? Yang pertama fungsi pengereman mobil pada saat turunan tidak berjalan maksimal, sehingga mobil kehilangan kendali dan terbalik,” ucap Harry.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut