4 Fakta Pemerkosaan terhadap NF, Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pembunuhan anak lima tahun yang dilakukan seorang remaja berinisial NF (15) di Sawah Besar, Jakarta Pusat memasuki babak baru. NF diketahui merupakan korban pemerkosaan dan kekerasan seksual oleh orang-orang terdekatnya.
Fakta itu diungkap oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial. Kini NF dirawat di Balai Anak Handayani sejak kasus pembunuhannya terungkap.
"NF mengatakan ingin tetap di Balai Anak Handayani untuk mengurus anaknya nanti jika sudah lahir," kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Harry Hikmat di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Hal tersebut menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Seto Mulyadi mengatakan efek kehidupan yang tidak aman di lingkungan NF menimbulkan kekacauan psikologis berujung perilaku menyimpang.
"Kami berharap aparat penegak hukum memberi pendampingan psikologis dan psikater saat persidangan," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu, Jumat (15/5/2020).
Berikut empat fakta di balik pemerkosaan remaja pembunuh anak lima tahun di Sawah Besar tersebut:
1. Diperkosa paman, saudara, dan pacar.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan polisi telah menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap NF. Salah satunya yaitu paman NF yang telah ditetapkan tersangka.
"Pamannya berinisial R, saudaranya berinisial A, dan Pacarnya berinisial F," kata Tahan.
Kini ketiganya telah ditahan oleh Kepolisian. A dan R ditahan di Mapolres Jakarta Pusat, sementara F di Polda Metro Jaya.
2. Pemerkosaan terjadi berulang kali sebelum NF membunuh anak lima tahun.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menjelaskan pemerkosaan terhadap NF terjadi sebelum yang bersangkutan membunuh. Bahkan pemerkosaan dan kekerasan seksual terjadi berulang kali.
"Pelakunya pamannya sendiri yang berinisial R, satu saudaranya, dan kekasaihnya," kata Tahan saat dikonfirmasi Jumat (15/5/2020).
3. Usia kandungan NF 14 minggu.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial mengungkap NF pernah mengalami kekerasan sosial dan pemerkosaan oleh tiga orang terdekatnya. Akibatnya NF kini hamil dengan usia kandungan 14 minggu dan dirawat di Balai Anak Handayani, Jakarta.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan NF dalam kondisi baik saat ini. Kepada petugas NF menyatakan ingin tetap berada di Balai Anak Handayani agar bisa mengurus anaknya nanti.
"NF bahkan meminta untuk tetap berada di Balai Anak Handayani Jakarta dan ingin mengurus sendiri anaknya setelah lahir," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
4. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Salah satu pelaku pemerkosaan terhadap NF yaitu pamannya yang berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Bahkan berkas penyidikan yang bersangkutan sudah selesai dan tinggal menunggu persidangan.
"Hukuman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan pelaku dihukum dengan kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun," kata Tahan di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Berita Lainnya Dapat Dibaca di Okezone.com: ABG Pembunuh Bocah di Sawah Besar Ternyata Diperkosa oleh Pamannya
Editor: Rizal Bomantama