Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Pajero Tabrak Motor di Rawamangun, Pengemudi Mobil dan Pemotor Tewas
Advertisement . Scroll to see content

4 Mantan Kepala Desa di Tangerang Diduga Tilap Uang Mobil Operasional Desa

Kamis, 09 Juni 2022 - 19:01:00 WIB
4 Mantan Kepala Desa di Tangerang Diduga Tilap Uang Mobil Operasional Desa
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Empat mantan kepala desa SN, M, DM, dan STN di wilayah Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi anggaran mobil operasional desa tahun  2018. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis (9/6/2022).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, keempat tersangka itu diduga menilap uang anggaran yang semestinya dibelikan mobil operasional desa tahun 2018. Saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang memang memberikan sejumlah anggaran kepada 27 Kepala Desa setempat untuk membeli kendaraan operasional desa.

"Setiap desa diberikan anggaran yang masing-masing jumlahnya berbeda. Dari 27 itu, 4 desa ini terbukti menyelewengkan anggaran, dan menyebabkan kerugian negara totalnya Rp600 juta," katanya.

Anggaran tersebut diberikan secara tunai dan langsung diterima oleh keempat kepala desa itu. Uang tersebut kemudian diserahkan pada pihak kedua untuk diteruskan kepada showroom mobil, lantaran kendaraan sudah berada di kantor desa.

"Kepala desa menerima uang anggaran tersebut secara tunai, dan harus dibelikan mobil operasional sesuai dengan aturan yang ada," lanjutnya.

Namun rupanya pihak showroom tidak menerima uang tersebut. Bahkan tidak ada bukti transaksi jual beli atau faktur pembelian. Padahal, seharusnya para kades tersebut melakukan pembelian berdasarkan Pebup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa.

"Tidak ada fakturnya, maka dari itu atas alat bukti yang ada dan hasil pemeriksaan, mereka (saat menjabat kepala desa) bertanggung jawab atas dana yang ada hingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut