4 Pulau Reklamasi di PIK Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu, Ini Alasan Bupati Junaedi
JAKARTA, iNews.id - Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu Junaedi mengusulkan empat pulau reklamasi, yakni C, D, G dan N masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu. Surat usulan ini telah diserahkan ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.
“Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi di Jakarta, Rabu (26/07/2023).
Dalam usulan tersebut, Junaedi menjelaskan, pihaknya beralasan mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antar wilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kepulauan Seribu.