4 Pulau Reklamasi di PIK Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu, Ini Alasan Bupati Junaedi
JAKARTA, iNews.id - Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu Junaedi mengusulkan empat pulau reklamasi, yakni C, D, G dan N masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu. Surat usulan ini telah diserahkan ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.
“Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi di Jakarta, Rabu (26/07/2023).
Dalam usulan tersebut, Junaedi menjelaskan, pihaknya beralasan mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antar wilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
Perlu diketahui, kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten. Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sedangkan, kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam area kawasan PIK 1, terdapat Pulau Reklamasi Timur atau Golf Island PIK dan Pulau Reklamasi Barat atau Ebony Island.
Untuk Pulau C, D, G dan N yang berada di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yakni Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
Editor: Faieq Hidayat