Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK
Advertisement . Scroll to see content

40 Mobil Mewah Tunggak Pajak Terparkir di Pacific Place

Minggu, 22 Desember 2019 - 17:41:00 WIB
40 Mobil Mewah Tunggak Pajak Terparkir di Pacific Place
Petugas BPRD DKI Jakarta menempelkan stiker di kaca mobil yang menunggak pajak saat razia di area parkir Pacific Place, Jakarta, Minggu (20/12/2019). (Foto: iNews.id/Riezky Kimau Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus bergerilya mencari kendaraan-kendaraan mewah penunggak pajak. Dalam penyisiran pada Minggu (22/12/2019) sore, mereka menemukan 40 mobil terparkir di mal Pacific Place, SCBD, Jakarta.

Pantauan iNews.id, mobil mewah yang tercatat menunggak pajak itu dari berbagai jenis dan merek, mulai BMW X6 hingga Mercedes-Benz E320. Sebagaimana sebelumnya, petugas BPRD DKI menempelkan stiker pada kaca mobil yang menginformasikan tentang tunggakan pajak.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syaffrudin menuturkan, klasifikasi tunggakan pajak dibedakan dalam dua kategori. Untuk penempelan stiker berarti kendaraan menunggak pajak lebih dari enam bulan. Sementara yang menunggak pajak di bawah enam bulan, diberikan selebaran.

Faisal mengimbau bagi para pemilik kendaraan tersebut agar segera membayarkan tunggakan pajaknya.

"Ada delapan mobil mewah yang sudah kita pasang stiker dan 32 lainnya kita pasang flyer. Harapannya kepada pemilik mobil mewah untuk segera membayar pajaknya," kata Faisal.

Dia menuturkan, BPRD DKI Jakarta memberikan tenggat waktu keringanan pajak sampai 30 Desember 2019. Jika yang bersangkutan tidak segera melunasi pajak kendaraannya, BPRD tidak segan-segan untuk membawa kasus ini ke meja hukum dan menyita mobil tersebut.

Faisal mengingatkan, BPRD DKI menyiapkan 60 petugas juru sita pajak untuk melaksanakan ketetapan dengan surat paksa terhadap para pemilik kendaraan yang membandel.

Hingga hari ini, mobil mewah yang sudah diblokir oleh BPRD DKI Jakarta mencapai 342 unit. Adapun yang tercatat belum membayar pajak sebanyak 711 unit kendaraan.

Selain di Pacific Place, BPRD juga menggelar razia door to door di berbagai daerah Jakarta, mulai dari Pantai Indah Kapuk hingga Taman Mini Indonesia Indah. Sebelumnya, mereka juga bergerilya di mal Cilandak Town Square hingga apartemen Regatta, Jakarta Utara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut