40 Travel Gelap dan 300 Penumpang Ditangkap di Perbatasan Bekasi-Karawang
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 40 travel gelap ditangkap dalam kurun waktu tujuh jam dari pukul 12.00 WIB pada Minggu (17/5/2020) di perbatasan Bekasi-Karawang. Mereka berupaya membawa 300 penumpang ke luar Jabodetabek di tengah larangan mudik.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan travel gelap itu ditangkap karena membawa pemudik dengan berbagai daerah tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Travel-travel yang ditangkap itu memiliki pelat nomor hitam.
"Kami menangkap 40 travel gelap dengan tujuan berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, kebanyakan pelat hitam," kata Rachmat melalui pesan singkat, Senin (18/5/2020).
Wilayah yang paling banyak menjadi tujuan pemudik ini antara lain Indramayu, Purbalingga, Kebumen, Kendal, Pemalang, Jombang, hingga Solo. Sebanyak 40 travel gelap ini diamankan di jalan arteri perbatasan Bekasi-Karawang.
"Total penumpang 300-an orang. Kami tilang, karena melanggar, beroperasi tanpa trayek," ucapnya.
Rachmat mengatakan tindakan tegas diberikan kepada travel-travel gelap itu karena menggunakan pelat hitam sebagai penanda kendaraan pribadi. Harusnya travel berpelat nomor kuning sebagai tanda angkutan penumpang.
Saat diinterogasi petugas, para pemudik ini nekat pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 karena tak lagi bekerja. Ada yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), namun ada pula yang sekadar ingin pulang kampung.
Mereka pun berusaha mencari cara agar bisa mudik. Hingga akhirnya mereka menemukan jasa travel gelap.
"Pemudik tahu dari mulut ke mulut, kemudian dari medsos. Biayanya ada yang Rp500.000, ada yang Rp700.000," ujar Rachmat.
Editor: Rizal Bomantama