5 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Motif Pelaku Terungkap
JAKARTA, iNews.id - Kasus penganiayaan di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah Putu Satria (19), taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta Utara.
Pelaku berinisial TRS (21) merupakan senior tingkat dua di sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut. Berikut 5 fakta baru yang dirangkum terkait kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal ini.
1. Hasil autopsi jenazah korban
Jenazah taruna STIP Putu Satria (19) yang tewas dianiaya seniornya telah selesai diautopsi Tim Dokkes Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (4/5/2024). RS Polri membeberkan ada luka memar di mulut hingga paru-paru korban.
"Secara umum didapatkan berupa memar pada mulut, lengan atas dan dada, luka lecet di bibir, memar pada paru, dan perbendungan organ dalam," ujar Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri, Brigjen Hariyanto.
Brigjen Hariyanto menyampaikan, autopsi ini telah dilakukan selama kurang lebih tiga jam.
2. Polisi tetapkan TRS tersangka
Polisi mengumumkan tersangka kasus tewasnya taruna STIP. Pelaku berinisial TRS merupakan taruna tingkat 2 atau senior korban.
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
3. Motif penganiayaan
Kombes Gidion menyebut, motif penganiayaan itu adalah arogansi senior terhadap juniornya. Sebagai senior, TRS merasa yang paling kuat.
“Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa mana yang paling kuat, kan ada kalimat-kalimat itu,” kata Gidion.
Gidion mengungkapkan, TRS sempat melayangkan pukulan sebanyak 5 kali kepada korban di bagian ulu hati.
4. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dianggap telah sengaja merampas nyawa orang lain
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 (KUHP) Juncto subsider (Pasal) 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Gidion.
5. Pelaku sempat panik
TRS sempat panik saat korban tumbang. Pelaku lalu menyuruh sejumlah junior rekan korban yang berada di ruangan untuk keluar.
"Ya betul (sempat panik). Karena panik lihat si korban tumbang, dia berusaha mencoba membantu, dia memerintahkan untuk (anak) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi, keluar dari kamar mandi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian.
Hady menyebut, tersangka yang panik sempat berupaya memberikan pertolongan pertama dengan cara memasukkan tangan ke mulut korban dan menarik lidah juniornya itu.
Editor: Reza Fajri