5 Fakta Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, Pelaku Ternyata Influencer Parenting
JAKARTA, iNews.id - Publik dihebohkan dengan viralnya kasus penganiayaan anak di sebuah daycare atau penitipan anak di Cimanggis, Kota Depok. Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School yakni Meita Irianty kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Depok.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan khususnya di kalangan orang tua. Daycare yang seharusnya menjadi tempat aman bagi si kecil, justru malah terjadi sebaliknya.
Berikut lima fakta yang dirangkum terkait kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School:
1. Polisi tetapkan pemilik daycare tersangka
Polisi menangkap pemilik Daycare Wensen School Indonesia, yakni perempuan bernama Meita Irianty. Meita diduga menganiaya anak yang dititipkan di daycare miliknya di Kota Depok, Jawa Barat.
Meita kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Iya, benar (telah ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (31/7/2024).
2. Polisi kantongi bukti CCTV
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti penganiayaan berupa rekaman CCTV. Penyidik juga akan meminta pakaian yang digunakan korban, melengkapi keterangan saksi serta visum baik fisik maupun psikis.
"Sementara ini masih itu, masih yang CCTV. Kita sudah meminta pakaian yang digunakan oleh korban dan juga nanti sementara dari hasil keterangan saksi-saksi," kata Arya di Mapolres Metro Depok.
3. Daycare Wensen School hanya kantongi izin PAUD
Daycare Wensen School di Harjamukti, Cimanggis, Depok ternyata hanya mempunyai izin sebagai lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok Sutarno mengaku belum menemukan izin daycare.
"Kalau izin sebenarnya yang mengeluarkan izin itu kan dari dinas perizinan. Namun sebelum dikeluarkan surat izin, lokasi dan sebagainya dicek oleh Dinas Pendidikan. Perizinan untuk PAUD di sini adalah tertera sebagaimana yang tertera di sini, Wensen School itu tertera PAUD," kata Sutarno.
4. Pelaku ternyata influencer parenting
Pelaku, Meita Irianty ternyata merupakan seorang influencer parenting. Dia kerap membahas terkait pengasuhan anak-anak.
Selain itu, Meita diketahui memiliki bisnis skincare.
5. Keluarga korban ajukan perlindungan ke LPSK
Keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengajukan permohonan perlindungan.
Kuasa hukum keluarga korban, Leon Maulana mengatakan, pihaknya mewakili orang tua korban sekaligus mendampingi saksi-saksi kunci dalam kasus ini. Permohonan perlindungan diajukan agar baik keluarga korban dan saksi tidak diintervensi pihak manapun.
“Tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang berupaya untuk menghambatnya proses pidana berjalan,” kata Leon, Kamis (1/8/2024).
Editor: Reza Fajri