5 Fakta Pembongkaran Paksa Pagar Tutup Akses Warga di Ciledug
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Satpol PP akhirnya akan memnbongkar paksa pagar beton yang tutup akses warga di Jalan Akasia, Ciledug, Tangerang, pagi ini. Pagar beton tersebut menimbulkan polemik dan viral di media sosial.
Pembongkaran rencananya akan dimulai sejak pukul 07.00 WIB, Rabu (17/3/2021). Sejumlah alat berat disiapkan untuk membongkar pagar beton itu.
 
                                "Jam 8 kita bongkar. Paling lama jam 9 sudah berjalan. Tembok kiri kanan kita bongkar. Kalau kita lebih ke Perda Perizinan dan ketertiban umum. Tidak ada proses negosiasi lagi, bukan di kami," kata Kepala Gakumdu Satpol PP Tangerang Gufron Falfeli, Selasa (16/3/2021).

Berikut ini lima fakta mengenai pembongkaran pagar tersebut:
 
                                        1. Pagar Sudah Dibangun sejak Setahun Lalu
Pagar beton setinggi dua meter tersebut mencuri perhatian netizen di media sosial. Seorang perempuan bernama Anna Melinda mengaku pemagaran sudah dilakukan sejak setahun lalu.
 
                                        Pagar dibangun oleh warga bernama Ruli. Anna Melinda menyebut ibunya sempat didatangi preman karena dituduh membongkar pagar yang roboh karena banjir.
 
"Tembok ini sudah ada dari satu tahun yang lalu, sudah di-up di youtube tapi sayang tetap tidak ada respons. Sampai saat banjir di tanggal 20 Februari, ada tembok yg hancur," tulis keterangan dari Anna Melinda yang di reupload oleh akun @ciledug24jam, Jumat (12/3/2021).
 
                                        2. Motif Pembangunan Pagar Beton Diduga karena Sengketa Tanah
Penutupan dilakukan oleh warga bernama Ruli yang diduga bermotifkan sengketa tanah. Ruli ingin menguasai tanah yang sempat dimiliki ayahnya.
 
                                        Tanah tersebut dimiliki oleh mendiang almarhum Munir yang membelinya dari sistem lelang di bank. Pemilik tanah sebelumnya yakni Anas Burhan diduga bangkrut.
Acep Waini Munir, anak ketiga almarhum Munir, saat ditemui di rumahnya mengatakan, dari awal sudah jelas, tujuan ahli waris pemilik tanah, yakni Ruli yang merupakan anak dari almarhum Anas Burhan, memang ingin menguasai kembali tanahnya.
"Bacaannya dari awal sudah jelas, Ruli mau miliki tanah ini lagi. Tapi kita gak jual. Orang maksa gitu. Intinya, kami dari pihak ahli waris tidak ingin menjual," kata Acep, kepada MNC, Senin (15/3/2021).

3. Warga Harus Lewat Kuburan karena Pagar 2 Meter
Penghuni rumah yang merupakan keluarga almarhum Munir pasrah dengan penutupan akses keluar masuk ke jalan. Tak hanya dibeton, pagar setinggi dua meter tersebut juga dipasang kawat berduri.
Untuk keluar rumah, mereka harus naik turun tangga kayu reyot dan melompati dua pagar beton yang menghalangi rumah itu dari dunia luar.
"Ya terkadang lewat sini, tinggal geser dan angkat papannya. Takut awalnya. Tapi lama-lama biasa. Anak-anak juga berani," kata Anna Melinda, anak almarhum Munir, Jumat (12/3/2021) sore.
4. Wali Kota Tangerang Minta Pagar Beton Segera Dibongkar
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menemukan fakta tanah yang dipagari Ruli merupakan tanah fasilitas umum (fasum). Arief telah beraudiensi dengan BPN.
Dia menginstruksikan petugas Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pembongkaran tembok beton yang telah dibangun oleh ahli waris.
"Ya, kami sudah menginstruksikan kepada pihak Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera membongkar pagar betonnya," kata Arief, kepada wartawan, di Puspemkot Pemerintahan, Senin (15/3/2021).
Asisten Tata Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan, keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang di pagarnya itu," ujarnya.
5. Satpol PP Tolak Negosiasi dengan Pemilik Pagar
Pemilik pagar, Ruli sempat datang ke kantor Satpol PP dengan kuasa hukum untuk bernegosiasi, Selasa (16/3/2021). Namun, Satpol PP Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan menolak negosiasi karena pemagaran beton sudah mengganggu akses banyak warga.
Ruli tampak lemas pergi meninggalkan kantor Satpol PP Kota Tangerang karena terakhirnya untuk meminta kebijaksanaan ditolak mentah-mentah.
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan pemilik pagar sudah diberi toleransi untuk membongkar pagar itu sendiri. Surat peringatan juga sudah dikirim.
"Kalau dari kita kemarin sudah membuat surat pembongkaran sendiri oleh yang bersangkutan. Kita kasih waktu," kata Gufron, kepada MNC, di Puspemkot Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Dalam surat itu jelas berbunyi, Ruli harus membongkar sendiri pagar betonnya hari ini dalam 1x24 jam. Gufron mengatakan, jajarannya tidak berwenang untuk melakukan negosiasi.
"Terkait dengan eksekusi kita tetap mengambil alih jalan ini. Intinya dia minta kebijakan, cuma kita gak kasih, kita tetap akan melakukan eksekusi. Dia minta kebijakan, karena merasa punya kepemilikan yang sah. Cuma kita bukan ranahnya negosiasi," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq