5 Orang Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan Polisi saat Demo Ormas, Ini Masing-Masing Perannya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan polisi saat demo organisasi kemasyarakatan (ormas) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Diketahui pengeroyokan itu menyebabkan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menderita luka serius.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka baru setelah polisi melakukan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian.
"Apabila sebelumnya menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Saat ini ada penambahan tersangka yang bisa kita ungkap dari hasil CCTV, pengeroyokan yang dilakukan AKBP Dermawan Karosekali lebih dari satu orang," ujar Endra Zulpan, Selasa (30/11/2021) dalam konferensi pers di lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia menyebutkan lima tersangka baru itu sudah ditahan. Zulpan menyebut lima orang itu memiliki peran masing-masing.
"Pertama ada AS (18) perannya mengejar menarik dan memukul dengan tangan kosong. Kedua WH (35) perannya memprovokasi, mengejar, dan memukul korban. Ketiga ada DH (23) yang mengejar, memukul dan menendang korban," ucapnya.
Pelaku keempat yaitu ACH (29) memiliki peran memukul korban menggunakan kayu. Kemudian tersangka kelima ada MDK (23) yang memiliki peran mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong.
Dia menyebutkan para tersangka telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali yang sedang bertugas dalam rangka mengamankan unjuk rasa. Hal ini menyebabkan AKBP Dermawan Karosekali harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena luka-luka pada bagian kepala sebelah belakang.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila yang dimiliki oleh tersangka. Kemudian ada celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, dan KTP sebagai tanda pengenal.
"Pasal yang dipersangkakan pada lima tersangka baru ini yaitu Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. Itu perkembangan kasus unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila," tutur Zulpan.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan pihaknya masih mendalami terkait motivasi dari para pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap anggota Polri.
"Untuk motivasi masih kita dalami lebih jauh lagi. Tapi penerapan Pasal 170 yang paling utama. Yang akibat materilnya tercukupi yaitu mengakibatkan adanya luka.
Kemudian alat buktinya adalah keterangan para saksi, keterangan para ahli, dan yang ketiga dokumen serta bukti petunjuk. Bukti petunjuk itu kesesuaian dari semua fakta," ujar Tubagus Ade Hidayat.
Dia menyebutkan barang bukti yang ditampilkan terbukti digunakan para tersangka pada hari kejadian yang terekam CCTV.
"Kemudian ada yang menggerakkan dan memprovokasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk yang sifatnya global kita masih dalami apakah ada perintah khusus atau tidak, atau merupakan kegiatan spontan yang terprovokasi pada hari pelaksanaan," tutur Tubagus Ade Hidayat.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah terlebih dahulu menetapkan satu tersangka yang berinisial RC dalam kasus pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali. Tersangka RC juga diketahui merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila.
Keenam tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Editor: Rizal Bomantama