Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri
Advertisement . Scroll to see content

5 WN Ini Paling Banyak Langgar Imigrasi di Tangerang, Didominasi Negara Asia dan Afrika

Rabu, 09 November 2022 - 16:41:00 WIB
5 WN Ini Paling Banyak Langgar Imigrasi di Tangerang, Didominasi Negara Asia dan Afrika
Ilustrasi petugas imigrasi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat ada warga negara (WN) dari lima negara yang paling banyak melakukan pelanggaran administrasi di wilayah Tangerang Raya. Petugas imigrasi tetap bertindak tegas.

Selama tahun 2022 ini, Seksi  Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 397 Kegiatan Operasi Mandiri, 2 Kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Tangerang Raya dan 2 kegiatan Timpora di Wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.  

"Kegiatan pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA). Sepanjang bulan Oktober 2022 telah terjadi 77 pelaporan Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK) yang dilakukan oleh warga negara China, Nigeria, Malaysia, Korea Selatan dan Kamerun," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Rahmatun Najihah El Hassan pada Rabu (9/11/2022).

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Tangerang juga memperketat pengawasan untuk melihat kegiatan orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di Tangerang Raya. 

Terlebih lagi usai pandemi Covid-19 melandai yang disertai pelonggaran berbagai aturan, warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di wilayah Tangerang semakin banyak.

Pertemuan Timpora yang terdiri dari berbagai unsur gabungan, hanya dari Kantor Imigrasi, melainkan juga dari Pemkot Tangerang serta Polisi/TNI. 

Menurut  perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Said Ismail, bertemunya unsur Timpora menjadi sarana untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan.

"Ini bisa saling memberi saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kota Tangerang perlu menjadi perhatian kita bersama," katanya.

Diharapkan untuk ke depannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga sinergitas antar instansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik. Tim Pengawasan Orang Asing ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 50 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari pasal 66 Undang Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut