Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Advertisement . Scroll to see content

50 Tahanan Kejagung Dievakuasi ke Kejari Jaksel

Minggu, 23 Agustus 2020 - 12:51:00 WIB
50 Tahanan Kejagung Dievakuasi ke Kejari Jaksel
Gedung Kejagung di Jaksel hangus usai kebakaran pada Sabtu (22/8/2020) malam. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu (23/8/2020) dini hari. Akibatnya 50 tahanan Kejagung terpaksa dievakuasi ke tempat lain.

"Tahanan sudah dievakuasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Startono di Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Menurut Budi, proses evakuasi 50 tahanan tersebut berlangsung Sabtu (22/8/2020) pukul 23.00 WIB. Evakuasi itu dilaksanakan dengan bantuan kepolisian.

"Sudah dipindahkan dibantu dari jajaran kepolisian untuk kita mengevakuasi, mengawal ke Kejari Jakarta Selatan," ucapnya.

Budi memastikan untuk sementara ini tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut. Dia mengatakan penyebab pasti kebakaran belum bisa diketahui karena masih menunggu olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Tim Inafis maupun Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Kita tunggu hasil pemeriksaan penyidik baik jajaran Polres, Polda maupun dari Bareskrim," ujarnya.

Budi mengatakan proses pemadaman terkendala luasnya area gedung yang terbakar. Hingga saat ini Puslabfor masih melakukan penyelidikan.

"Hasil koordinasi kami dengan pemadam kebakaran ada bahan-bahan yang mudah terbakar sehingga pemadaman berlangsung nyaris 12 jam," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut