55 Napi Bandar Narkoba di Banten Dipindah ke Nusakambangan
TANGERANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham Banten) memindahkan 58 narapidana ke Lapas Nusakambangan, Selasa (25/1/2022). Sebagian besar merupakan napi bandar narkoba.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan 55 napi yang dipindah merupakan bandar narkoba. Sementara tiga lainnya napi kasus pembunuhan.
“Salah satu bentuk komitmen kantor wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Ini langkah pertama di tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.
Keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan barracuda kendaraan tempur Brimob serta dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan langsung menuju Nusakambangan.
"Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan para pihak di antaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya. Proses keberangkatan tadi sekitar pukul 23.00 WIB. Semua berjalan sesuai rencana, aman, dan tertib,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.
Editor: Rizal Bomantama