56 Perempuan Terjaring Razia di Panti Pijat dan Karaoke Kabupaten Bogor
BOGOR, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia panti pijat dan karaoke di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 21 Agustus 2020 malam. Razia digelar di tiga wilayah yakni Kecamatan Cibinong, Kecamatan Kemang dan Kecamatan Parung.
Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan, dari razia tersebut petugas mengamankan 56 perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK). "Kita gelar razia pekat (penyakit masyarakat) dan hasilnya ada 56 wanita terapis dan pemandu lagu yang kita amankan," katanya di Bogor, Sabtu (22/8/2020).
Puluhan perempuan tersebut, Teguh menuturkan, kemudian langsung digelandang petugas untuk didata. Hasil razia kali ini merupakan yang terbanyak selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.
"Temuan besar sejak PSBB berlangsung, mungkin karena libur panjang. Kita tunggu proses assesment dari Dinsos. Jika benar ada PSK, kita langsung kirim ke Panti Sosial Cibadak Sukabumi," tuturnya.
Satpol PP, Teguh memaparkan, akan secara rutin menggelar razia serupa guna menekan pelanggaran ketertiban umum di Kabupaten Bogor. Razia itu sekaligus sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) karena membuat kerumunan yang tidak mengedepankan protokol kesehatan.
"Razia ini menegakan Peraturan Bupati Bogor Nomor 52 tahun 2020 tentang PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad