Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

6 Perampok Minimarket Bersenpi di Jakbar Ditangkap, Ini Perannya Masing-masing

Selasa, 24 Oktober 2023 - 07:47:00 WIB
6 Perampok Minimarket Bersenpi di Jakbar Ditangkap, Ini Perannya Masing-masing
Polisi menangkap enam perampok minimarket bersenpi di Jakbar. Berikut perannya masing-masing. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap enam perampok bersenjata api (senpi) yang menyasar minimarket di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Aksi para pelaku viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan, keenam pelaku yakni Toto (27), Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Saad (26), dan Krisna (25). Dia mengatakan, keenam pelaku memiliki peran berbeda.

“Yang pertama Toto alias Rendi berperan sebagai kapten, mengambil motor dan yang menyediakan alat senpi dan golok, membawa senpi,” kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

“Dia juga eksekutor masuk ke dalam (minimarket) menodongkan senpi dan yang mengatur pembagian hasil dari kejahatan,” kata dia.

Dia mengatakan, Asep berperan membawa golok serta menodongkan senjata tajam ke para korbannya. Kemudian, kata Syahduddi, Rosid sebagai joki motor hasil curian.

Tersangka selanjutnya, Mahpud juga menjadi joki motor hasil curian. Setidaknya 16 motor hasil curian telah dibawanya.

Sementara tersangka Saad, lanjut Syahduddi, merupakan penadah motor hasil curiannya.

“Yang terakhir adalah pelaku Kris Wanto alias Krisna berperan sebagai penjual senjata api ke tersangka Toto alias Rendi,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan sebelum merampok minimarket.

“(Modus) pelaku secara bersama melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan cara menggunakan Kunci letter T. Setelah itu secara bersama-sama melanjutkan aksinya untuk melakukan perampokan di Alfamart dan Indomaret,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang–undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut