6 PSK Terjaring Razia Satpol PP Bekasi, Usianya Masih 18 hingga 24 Tahun
BEKASI, iNews.id - Sebanyak 6 pekerja seks komersial atau PSK terjaring razia petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Razia digelar di Jalan Inspeksi Kalimalang dan Jalan Sultan Hasanudin pada Kamis (15/9/2022) petang hingga Jumat dini hari tadi.
"Ada 6 PSK kami bawa," kata Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi di Cikarang, Jumat (16/9/2022).
Para PSK yang diamankan masih berusia muda yakni berkisar 18-24 tahun. Tiga di antaranya terdata sebagai warga Kabupaten Bekasi sedangkan tiga lainnya berasal dari luar daerah.
Keenam PSK yang terjaring razia itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk didata. Setelah itu petugas mengirim mereka ke Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Susila Pasar Rebo Jakarta Timur.
"Di panti itu mereka akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan agar memiliki keterampilan sehingga saat keluar nanti tidak kembali menjadi wanita penghibur," kata Deni.
Razia ini sebagai tindak lanjut informasi serta laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas prostitusi yang meresahkan karena mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurut Deni, penyebab maraknya aktivitas prostitusi adalah faktor ekonomi dan sosial masyarakat, serta pengabaian dalam menjalankan nilai-nilai atau norma agama. Selain itu kondisi infrastruktur di ruas Jalan Kalimalang yang minim penerangan juga turut memicu kegiatan tersebut.
"Kondisi jalan gelap gulita tanpa lampu penerangan jalan umum. Mereka juga menjadikan pedestrian di Jalan Kalimalang untuk menjajakan diri. Sebagian PSK ini bahkan baru terjun ke dunia prostitusi dan masih berusia muda," ucap Deni.
Editor: Reza Fajri