Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!
Advertisement . Scroll to see content

6 Restoran di Jakpus dan Jakbar Langgar PSBB, Masing-Masing Didenda Rp5 Juta

Senin, 18 Mei 2020 - 14:57:00 WIB
6 Restoran di Jakpus dan Jakbar Langgar PSBB, Masing-Masing Didenda Rp5 Juta
Satpol PP Sawah Besar, Jakarta Pusat menyegel sebuah toko yang tetap beroperasi selama PSBB meski tidak masuk 11 sektor yang dikecualikan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menerjunkan 120 personel Satpol PP untuk memonitor penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah tempat. Hasilnya ada tiga restoran yang dijatuhi denda karena melanggar Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta.

Tiga restoran itu berada di kawasan Menteng dan Sawah Besar. Masing-masing restoran dikenai denda minimum Rp5 juta dan dipasangi stiker telah melanggar PSBB.

"Kami memonitor restoran yang masih buka sejak pukul 17.00 WIB sampai 21.00 WIB. Hasilnya tiga restoran kami denda," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Sementara itu tiga restoran di Taman Sari, Jakarta Barat juga dikenai sanksi denda masing-masing Rp5 juta. Mereka dikenai sanksi denda lantaran masih melayani makan di tempat, tidak menerapkan physical distancing, dan ditemukan pelanggan yang tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan pengawasan PSBB tahap kedua dilakukan lebih ketat. Dia menjelaskan restoran yang disanksi wajib membayar denda melalui Bank DKI.

"Ini peringatan awal, jika ke depan masih melanggar PSBB akan langsung disegel dan dikenai denda administrasi," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut