Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikejar Debt Collector Harus Bagaimana? Cara Cerdas Hadapi Penagihan Tanpa Panik
Advertisement . Scroll to see content

6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, Supervisor hingga Debt Collector

Minggu, 17 Oktober 2021 - 19:55:00 WIB
6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, Supervisor hingga Debt Collector
Polres Metro Jakpus menggerebek kantor pinjol di sebuah ruko kawasan Jakbar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online ilegal. Mereka supervisor sampai penagih utang atau debt collector.

“Itu yang kita tetapkan tersangka (supervisor), lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).

Sebanyak enam tersangka tersebut, merupakan bagian dari 56 orang yang sebelumnya diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Wisnu mengatakan, petugas masih terus mendalami kasus yang meresahkan masyarakat itu.

Atas kasus tersebut enam orang tersangka itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut