Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inara Rusli Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

6 Wartawan Gadungan Peras Warga hingga Puluhan Juta, Ngira Korbannya Jaksa

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:58:00 WIB
6 Wartawan Gadungan Peras Warga hingga Puluhan Juta, Ngira Korbannya Jaksa
Ilustrasi penangkapan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan gadungan. Wartawan palsu tersebut ditangkap usai memeras pria berinisial SA (42) hingga puluhan juta rupiah.

Wartawan gadungan tersebut mengira korbannya adalah seorang jaksa.

Para pelaku berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52) dan JP (43). Aksi pemerasan itu terjadi saat pelaku melihat korban keluar dari salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat bersama rekan perempuannya.

“Salah satu laki-laki (pelaku) tersebut berkata 'kami sudah mengantongi identitas abang, abang kan jaksa’. Dan korban jawab ‘bukan’ dan dijawab laki-laki tersebut ‘jangan bohonglah sama kami’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (12/2/2025).

Setelah percakapan itu, para pelaku meminta uang sejumlah Rp30 juta sebagai 'uang tutup mulut'. Namun, korban mengaku hanya memiliki uang Rp10 juta.

“Selanjutnya para pelaku meminta uang dengan mengatakan 'kami 30 media hari ini biasanya per media Rp30 juta’. Dan korban jawab kembali 'tidak ada, namun kalau mau Rp3 juta,'” ujar dia.

Para pelaku terus memeras korban hingga mengancam akan memviralkan dirinya.

Setelah bernegosiasi, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku. Sisanya bakal ditransfer tiga minggu lagi.

Kini, para wartawan gadungan itu sudah ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut