7 Bahaya Mengintai di Jalur Rel Jatinegara–Klender yang Sering Dijebol Oknum Warga
JAKARTA, iNews.id - Jalur kereta api Jatinegara–Klender kembali jadi sorotan. Bukan karena layanan atau fasilitasnya, tapi karena aksi berulang pembobolan tembok pembatas rel oleh warga. Dua lubang di titik KM 12+400 hingga KM 12+500 kembali ditutup pada Senin (30/6), setelah sebelumnya juga pernah diperbaiki oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa tindakan membobol pagar maupun tembok pembatas sangat membahayakan, tidak hanya bagi kereta api tapi juga keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar turut menjaga keutuhan pagar dan tembok pembatas yang telah dibangun. Fasilitas ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjamin keselamatan bersama, dan mencegah akses ilegal ke jalur KA yang sangat berbahaya,” ujar Ixfan.
Ixfan menambahkan, pihaknya bakal memantau sejumlah ancaman gangguan terhadap kereta api.
LRT Jabodebek Tambah Perjalanan Mulai 1 Juli 2025, Headway Kereta Dipangkas
“KAI Daop 1 Jakarta akan terus melakukan pemantauan dan tindakan preventif terhadap berbagai potensi gangguan di jalur rel, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tambahnya.
Kondisi ini memperlihatkan adanya bahaya serius yang mengintai jika tembok terus dibobol. Berikut adalah 7 risiko nyata yang harus disadari bersama:
Kereta Cepat Whoosh Terhambat Layangan, Ancaman Meningkat di Musim Liburan Sekolah
Akses ilegal membuat warga kerap menyeberang rel tanpa pengawasan, padahal kereta melaju dengan kecepatan tinggi. Risiko tertabrak menjadi nyata.
Jalur rel bukan area publik. Ada kabel, mesin, dan sistem kelistrikan yang bisa melukai bahkan membunuh bila tersentuh secara tidak sengaja.
Fakta-Fakta Temperan Kereta vs Truk di Tanah Tinggi Tangerang: 2 Pemotor Terluka, 9 Perjalanan KRL Terganggu
Masuknya warga ke jalur rel bisa menyebabkan gangguan perjalanan, keterlambatan, bahkan kecelakaan sistemik yang berdampak luas.
“Setiap orang dilarang berada di jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di jalur kereta api yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.”
Itu bunyi Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Melanggarnya bisa dipidana 3 bulan atau didenda hingga Rp15 juta.
Lubang di tembok bisa dimanfaatkan untuk aksi kriminal atau pergerakan barang-barang ilegal yang tidak terpantau oleh sistem keamanan.