7 Bahaya Mengintai di Jalur Rel Jatinegara–Klender yang Sering Dijebol Oknum Warga
JAKARTA, iNews.id - Jalur kereta api Jatinegara–Klender kembali jadi sorotan. Bukan karena layanan atau fasilitasnya, tapi karena aksi berulang pembobolan tembok pembatas rel oleh warga. Dua lubang di titik KM 12+400 hingga KM 12+500 kembali ditutup pada Senin (30/6), setelah sebelumnya juga pernah diperbaiki oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa tindakan membobol pagar maupun tembok pembatas sangat membahayakan, tidak hanya bagi kereta api tapi juga keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar turut menjaga keutuhan pagar dan tembok pembatas yang telah dibangun. Fasilitas ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjamin keselamatan bersama, dan mencegah akses ilegal ke jalur KA yang sangat berbahaya,” ujar Ixfan.
Ixfan menambahkan, pihaknya bakal memantau sejumlah ancaman gangguan terhadap kereta api.
“KAI Daop 1 Jakarta akan terus melakukan pemantauan dan tindakan preventif terhadap berbagai potensi gangguan di jalur rel, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tambahnya.
Kondisi ini memperlihatkan adanya bahaya serius yang mengintai jika tembok terus dibobol. Berikut adalah 7 risiko nyata yang harus disadari bersama:
Akses ilegal membuat warga kerap menyeberang rel tanpa pengawasan, padahal kereta melaju dengan kecepatan tinggi. Risiko tertabrak menjadi nyata.
Jalur rel bukan area publik. Ada kabel, mesin, dan sistem kelistrikan yang bisa melukai bahkan membunuh bila tersentuh secara tidak sengaja.
Masuknya warga ke jalur rel bisa menyebabkan gangguan perjalanan, keterlambatan, bahkan kecelakaan sistemik yang berdampak luas.
“Setiap orang dilarang berada di jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di jalur kereta api yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.”
Itu bunyi Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Melanggarnya bisa dipidana 3 bulan atau didenda hingga Rp15 juta.
Lubang di tembok bisa dimanfaatkan untuk aksi kriminal atau pergerakan barang-barang ilegal yang tidak terpantau oleh sistem keamanan.
Setiap pembobolan berarti KAI harus memperbaiki ulang. Biaya dan waktu yang digunakan menjadi beban, padahal bisa dialokasikan untuk peningkatan layanan.
Di sekitar rel banyak warga tinggal, termasuk anak-anak. Saat tembok rusak, risiko mereka mendekat atau bermain di rel jadi lebih tinggi.
Penutupan dua lubang pada Senin ini hanya sebagian dari total 25 titik lubang yang ditemukan. Proses dilakukan oleh Unit Jalan dan Jembatan (JJ) Resort Jatinegara, didampingi unsur pengamanan internal dan eksternal. Lokasi penutupan berada di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara.
KAI menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara bertahap. Tapi selama masih ada warga yang sengaja membuka akses ilegal demi jalan pintas, upaya KAI akan selalu terbentur pada persoalan kesadaran masyarakat.
Pembobolan tembok pembatas rel bukan hanya soal lubang di dinding—tapi lubang dalam kesadaran. KAI Daop 1 Jakarta sudah menjalankan tugasnya. Kini, tanggung jawab berpindah ke masyarakat: menjaga keselamatan diri, lingkungan, dan ribuan penumpang kereta setiap harinya. Karena jalan pintas yang dipilih hari ini, bisa jadi jalan petaka esok hari.
Editor: Komaruddin Bagja