7 Kerangka Janin Ditemukan dalam Septic Tank Rumah Aborsi di Jaktim
JAKARTA, iNews.id - Polisi menguras septic tank di rumah aborsi kawasan Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). Hasilnya, ditemukan tujuh kerangka diduga janin.
"Pada proses penyidikan dilakukan olah TKP yang patut diduga bahwasanya tempat pembuangan janin di alamat Jaktim tersebut di septic tank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan, proses itu melibatkan Puslabfor dan kedokteran forensik. Saat ini, ketujuh kerangka yang ditemukan masih didalami.
"Didapat ada 7 yang diduga 7 kerangka janin," kata dia.
Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IS, A, AF, dan RF.
IS berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, A sebagai asisten IS, dan AF menjadi perekrut.
Sementara RF berperan membuang janin. Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Editor: Rizky Agustian