8 Warga Taiwan Penyelundup Sabu 1 Ton Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap delapan warga Taiwan anggota sindikat narkotika internasional. Mereka merupakan pelaku penyelundupan sabu-sabu 1 ton di Pantai Anyer, Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang berlangsung dengan penjagaan ketat itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan seluruh terdakwa dengan pelanggaran Pasal 114 juncto 132 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari lima gram, dipidana dengan pidana mati,” kata JPU Abun Hasbullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Seperti diketahui para terdakwa ditangkap saat tim gabungan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sabu di perairan Pantai Anyer, Juli 2017. Dari pengungkapkan ini, bos mafia narkoba itu, Li Ming Hui, ditembak mati karena mencoba melawan dan melarikan diri .
Petugas mengamankan barang bukti 51 kotak, terdiri dari 27 kotak berwarna emas dan 24 kotak berwarna hitam berisi sabu yang bila dihitung total mencapai 1 ton.
Delapan terdakwa masing-masing Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Kelima orang ini berperan sebagai pekerja di kapal Wanderlust yang mengangkut narkotika itu. Tiga lainnya, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, bertugas menjemput sabu-sabu di Pantai Anyer.
Sidang perdana sebenarnya digelar pada 4 Januari 2017. Namun majelis hakim menunda sidang karena mempersoalkan kualifikasi dua penerjemah yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Mereka tidak bias menunjukkan sertifikasi mengenai keahlian menerjemahkan bahasa asing serta surat dari kantor perwakilan Taiwan.
Editor: Zen Teguh