Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Gibran Main Bola di Wamena, Cetak 2 Gol dan Dukung SSB Papua
Advertisement . Scroll to see content

855 Website Diretas Pelaku Judi Online di Jakbar, Paling Banyak Milik Pemerintah

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:46:00 WIB
855 Website Diretas Pelaku Judi Online di Jakbar, Paling Banyak Milik Pemerintah
Sebanyak 855 website diretas oleh pelaku judi online di Jakbar. Dari jumlah itu, paling banyak yakni website milik pemerintah daerah. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkapkan sedikitnya 855 website diretas oleh pelaku judi online yang berlokasi di salah satu apartemen kawasan Grogol Petamburan. Sebanyak 500 website yang menjadi sasaran milik pemerintah daerah.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing, dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (12/7/2024).

Dia menjelaskan, para pelaku menggunakan Search Engine Optimazation (SEO) untuk mengoptimalisasi kualitas tampilan website yang sudah di-deface alias diubah tampilannya dengan meninggalkan pesan khusus. SEO diterapkan agar website tersebut muncul pada halaman pertama mesin pencarian Google.

“Ketika dia muncul di halaman pertama Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online,” ujar Syahduddi.

Menurut dia, para pelaku kemudian menyewakan alamat website kepada para pemain judi online yang berada di Kamboja.

“Penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan,” tutur dia.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut