87 Perusuh Demo Tolak Omnibus Law Jadi Tersangka, 7 Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan 87 pelaku kerusuhan saat demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 sebagai tersangka. Polda Metro sebelumnya mengamankan 1.192 orang, yang 285 di antaranya terindikasi melakukan tindakan pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tindakan pidana yang dilakukan para perusuh yakni mengeroyok anggota polisi. Selain itu, mereka juga membakar 18 pos polisi dan fasilitas umum lainnya seperti halte.
"Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah, sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2020).
Dari 87 orang tersebut, Yusri menuturkan, tujuh di antaranya ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan," tuturnya.
Yusri memaparkan, tujuh orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas. "Pasal 170 (KUHP), dia melakukan pengeroyokan kepada petugas," ucapnya.
Sedangkan 80 orang lainnya tak ditahan karena ancaman hukumannya rendah atau di bawah 5 tahun. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
"Semua ini kelompok-kelompok anarko. Dari mereka kita amankan juga seperti batu, kayu dan lainnya," katanya.
Editor: Djibril Muhammad