Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf
Advertisement . Scroll to see content

9 Fakta Penangkapan John Kei, Bermula Sengketa Berdarah Paman-Keponakan

Selasa, 23 Juni 2020 - 05:05:00 WIB
9 Fakta Penangkapan John Kei, Bermula Sengketa Berdarah Paman-Keponakan
John Kei dibawa petugas untuk rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).(Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam aksi pembacokan sadis di Duri Kosambi dan penembakan di Klaster Australia Green Lake City, Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam penggerebekan di rumah John Kei, Perumahan Tytyan Indah Utama, Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu malam, ditangkap 25 orang. Polisi terus mengembangkan perkara ini.

"Kemudian ditangkap 5 pelaku lagi, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiaayan dan pembunuhan," kata Nana saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Penangkapan John Kei buntut pembacokan sadis terhadap Yustus Corwing Rahakbau, 46, di pertigaan ABC Duri Kosambi. Yustus tewas bersimbah darah lantaran dibacok berulang kali oleh anak buah John Kei yang menunggunya di tengah jalan. Tubuhnya juga dilindas mobil.

Sebelumnya, kawanan preman itu merusak rumah dan mobil milik Nus Kei, warga Klaster Australia Green Lake City Tangerang. Di tempat itu, mereka juga mengumbar tembakan.

Berikut fakta-fakta penangkapan John Kei:

1. Sengketa Penjualan Tanah di Ambon.
Pembunuhan sadis dan perusakan disertai penembakan di Tangerang Banten ternyata bermulai dari sengketa penjualan lahan di Ambon. Nus Kei ternyata paman John Kei.

Nana Sudjana mengatakan, John Kei merasa dikhianati karena uang hasil penjualan tanah tidak sampai ke tangannya. Diduga pula, Nus Kei telah menggelapkan uang hasil penjualan tanah itu semasa John Kei mendekam di Lapas Nusakambangan.

2. Perintahkah Bunuh Nus Kei.
Sengketa uang itu membuat John Kei murka. Melalu telepon, dia bahkan telah mengancam membunuh Nus Kei jika uangnya tak kunjung dikembalikan.

Nana menuturkan, atas perselisihan tersebut John Kei akhirnya menyusun rencana menghabisi Nus Kei dan anak buahnya. Dia menggerakkan anak buahnya ke rumah Nus di Klaster Australia Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.

3. 5 Korban, 1 Tewas.
Gerombolan John Kei mula-mula menghabisi Yustus Corwing Rahakbau yang diduga kelompok Nus Kei. Yustus dibacok bertubi-tubi di pertigaan ABC Duri Kosambi, Minggu siang. Tubuhnya yang bersimbah darah bahkan dilindas mobil anak buah John Kei.

Mereka juga menyatroni rumah Nus Kei. Namun yang dicari tidak berada di tempat. Gerombolan ini lantas merusak dua mobil milik Nus Kei dan sebuah mobil tetangganya.

Seorang warga terkapar bersimbah darah akibat dibacok pelaku yang diduga kawanan perampok di Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020). (Foto: Istiemwa).

Sepulang dari rumah Nus Kei itulah mereka menabrak satpam perumahan, Nugroho Adi Wibowo. Mereka juga mengumbar tembakan yang mengenai Andreansjah, driver ojek online.

Dalam penyidikan polisi ternyata ada dua korban lagi. Pertama Muhammad Erwin alias Angky yang mengalami luka berat dan Agrapinus Rumatora, korban perusakan di Perumahan Tytyan Indah Utama, Bekasi.

4. Digerebek Minggu Malam
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus pembacokan dan penembakan di Tangerang. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi didapat nama John Kei.

Minggu (21/6/2020) pukul 20.15 WIB, aparat gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang mengepung Rumah John Kei. Sebanyak 25 orang diringkus termasuk John Kei.

5. Total 30 Tersangka di 3 TKP.
Selain 25 tersangka yang diringkus di markas kelompok John Kei di Perumahan Tytyan Indah, polisi menangkap lima orang lain. Total 30 tersangka saat ini ditahan.

Keseluruhan tersangka ini diamankan dari tiga lokasi berbeda. Selain di Bekasi, juga di Kelapa Gading dan Pondok Gede.

6. Tak Ada Barang Bukti Senpi.
Polisi belum menemukan proyektil maupun senjata api dalam olah tempat kejadian perkara di Tangerang maupun saat penggerebekan di Bekasi.

Polisi menduga senjata api yang digunakan beraksi dibawa anak buah John Kei yang saat ini buron. “Ada tiga DPO. Kami yakini (ada yang) membawa senpi,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

7. Barang Bukti Jari Korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, mulai mobil yang dipakai beraksi di Tangerang, 28 tombak, 24 senjata tajam, 30 handphone milik tersangka, hingga stik bisbol.

Polisi juga mengamankan dua jari korban. Untuk diketahui, saat ditebas, dua jari Yustus Corwing Rahakbau terputus. Potongan jari itu tercecer di jalanan Duri Kosambi.

8. Terancam Hukuman Mati.
John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan hingga pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 88, 169, 170, 340 dan 351 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati.

9. Langgar Pembebasan Bersyarat.
John Kei saat ini berstatus narapidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung. Dia dihukum 16 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan.

John Kei semestinya bebas murni pada Maret 2025. Setelah mendapatkan beberapa kali remisi, dia akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga Maret 2026. Dia keluar penjara pada Desember 2019.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, John Kei telah melanggar pembebasan bersyarat. Dengan demikian, masa hukumannya akan bertambah lama. Selain meneruskan pidana terdahulu, dia akan diganjar vonis pidana lagi pada kasus terbarunya ini.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut