Absen Panggilan Polres Depok, Nur Mahmudi Utus Kuasa Hukum Minta Tunda
DEPOK, iNews.id – Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tidak memenuhi panggilan polisi, hari ini (6/9/2018). Tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan dan pelebaran Jalan Nangka, Tapos itu meminta penyidik Polresta Depok menjadwal ulang pemanggilan.
Diwakili kuasa hukumnya Iim Abdul Halim, Nur Mahmudi menyampaikan, jadwal pemeriksaan ditunda pekan depan. Permintaan penundaan itu disampaikan Iim karena Nur Mahmudi dalam kondisi pemulihan usai jatuh sakit.
“Pak Nur hari ini mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan setelah tanggal 10 November. Beliau siap mengikuti jadwal penyidik karena beliau harus periksa dokter,” kata Iim di Mapolresta Depok, Kamis (6/9/2018).
Iim melanjutkan, selain menyampaikan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan, Nur Mahmudi juga memberikan rekam medis dari klinik Limo Medicare kepada penyidik, sebagai bukti tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurut dia, Nur Mahmudi sedang istirahat di rumahnya Komplek Griya Tugu Asri, Cimanggis, Depok. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tengah dalam masa pemulihan usai jatuh saat bermain voli menyambut HUT RI di lapangan kompleks rumahnya. Nur Mahmudi mengalami lebam di bawah mata kiri dan leher.
“Beliau juga sudah dirujuk ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo),” ucap dia.
Nur Mahmaudi, Wali Kota Depok periode 2006-2011 dan 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 oleh Unit Tipikor Polresta Depok terkait kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok.
Nilai kerugian negara pada proyek itu diperkirakan Rp10,7 miliar. Kerugian itu berasal dari total Rp17 miliar APBD Kota Depok 2015 yang digunakan untuk pengadaan lahan.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto