Ada Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta, Kakorlantas Polri: Tak Wajib Ganti STNK
JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi memastikan bahwa masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di Jakarta tidak wajib mengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.
"Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," ujar Firman kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut, Firman menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Ia memastikan proses tersebut dilakukan secara bertahap.
"Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” kata Firman.
Lebih lanjut, Firman menyebut pihaknya mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian data kendaraan.
“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan," tutur dia.
Sebagai informasi, Pemprov DKI mengganti meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
Adapun 22 Jalan yang telah berganti nama menjadi nama-nama pahlawan Betawi, yakni:
Editor: Puti Aini Yasmin