Ahok Dikabarkan Bebas Agustus, Lulung: Hitungan Saya Harusnya November
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung ikut berkomentar terkait rumor yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dibebaskan pada bulan depan. Menurut Lulung, terpidana kasus penodaan agama itu mestinya paling cepat bisa keluar dari penjara pada November atau Desember 2018.
“Kalau hitungan saya, (Ahok baru bisa bebas) November. Kalau emang dia kena remisi, ya hitungannya November atau Desember,” kata Lulung saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017. Mantan gubernur DKI itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pada hari yang sama. Di hari berikutnya, 10 Mei 2017, dia dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Lulung menuturkan, bila alasan pembebasan Ahok dipercepat karena mendapat remisi Hari Raya Natal dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maka mantan bupati Belitung Timur itu hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak lima bulan. Dengan kata lain, Ahok harusnya masih mendekam di penjara hingga akhir tahun ini.
Saat ditanya apakah dia akan menjenguk Ahok ke Rutan Cabang Salemba di Mako Brimob menjelang waktu pembebasannya, Lulung menjawab tidak. Dia beranggapan lebih baik mendoakan Ahok daripada harus menengoknya langsung ke rutan tersebut.
Lulung pun berharap Ahok selalu diberikan kesehatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah. “Saya hanya doakan Pak Ahok tetap sehat. Ya, kita doakan supaya tetap sehat dan tabah. Dari dulu kan saya juga gitu, mendoakan sebagai sahabat saja,” ucap eks politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Jika benar Ahok bakal kembali menghirup udara bebas pada Agustus ini, Lulung berharap mantan politikus Partai Golkar itu dapat mengubah dan mengevaluasi sikapnya, sehingga tak terpeleset kembali ke dalam lubang yang sama. “Ya, supaya bisa menjaga mulut dan bicaranya. Persoalan itu (muncul) kan dari sikap dan perilaku bicara dia,” ujar Lulung.
Sementara kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengaku tidak mengetahui pasti kapan kliennya akan bebas. Dia lebih memilih berhati-hati menanggapi isu tentang pembebesan mantan gubernur DKI itu.
“Kita lihat saja perkembangannya, karena berbicara sesuatu yang belum pasti untuk kasus yang sensitif seperti Pak Ahok ini kita harus berhati-hati. Sebagai pengacara kan tidak boleh membuat pernyataan yang mengundang sensitivitas sehingga membuat reaksi berlebihan ke masyarakat,” kata Sudirta, Rabu (10/7/2018).
Dia menuturkan, pembebasan kliennya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia pun merasa yakin Ahok tidak akan menjalani masa tahanan sampai dua tahun bila memang mendapatkan remisi dari berbagai peringatan hari nasional.
“Saya tidak bicara detail soal dia (Ahok) keluar, tapi semuanya sudah ada aturannya dan itu berdasarkan aturan dan kelaziman ada yang namanya remisi, ada yang namanya asimiliasi,” ujarnya.
Menurut Sudirta, kliennya bisa saja bebas pada tahun ini bila mengajukan bebas bersyarat. “Secara normatif, saya mengatakan Ahok juga berhak atas semua itu soal kapan dia keluar,” ucapnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil