Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ahok dan Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga
Advertisement . Scroll to see content

Ahok Terbitkan Buku, Umbar Pengalaman Hidup Selama di Penjara

Sabtu, 19 Januari 2019 - 08:54:00 WIB
Ahok Terbitkan Buku, Umbar Pengalaman Hidup Selama di Penjara
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (AHok) menerbitkan buku terkait pengalamannya selama hidup di balik jeruji dua tahun. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selama mendekam di penjara dua tahun nyatanya menjadi pengalaman berharga bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Buktinya, dalam beberapa kesempatan, Ahok tidak henti-hentinya meminta maaf terhadap siapa pun yang pernah disakitinya.

Dari pengalaman yang berharga itulah, Ahok akan menuangkannya dalam sebuah buku. Demikian disampaikan mantan staf Ahok, Ima Mahdiah seperti dikutip dari Okezone.

Namun, politikus PDI Perjuangan yang maju menjadi calon legislatif DKI Jakarta ini enggan membeberkan secara detail terkait peluncuran buku mantan bupati Belitung Timur itu.

"(Buku) tentang kehidupan selama di Mako Brimob," kata Ima, Sabtu (19/1/2019).

Dia mengungkapkan, buku tersebut masih dalam proses penulisan. Namun, dia memastikan, nantinya Ahok sendiri yang akan meluncurkan bukunya itu.

Selama di balik jeruji, Ima menambahkan, Ahok telah melahap 40 buku. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.

Alasannya, mantan politikus Partai Gerindra itu, memang memiliki hobi membaca. Ima berharap kepada seluruh pendukung dapat mengambil hikmah dari pengalaman hidup yang dilalui Ahok.

"Kalau dibaca, kayaknya sudah lebih dari 40 (buku). Cuma kita mau nulis lagi buku bapak di tahun ini," ujar Ima.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Tak hanya itu, ketika keluar dari jeruji besi nanti Ahok akan membuat vlog yang akan diunduh di situs YouTube dengan channel bernama Panggil Saya BTP. Hal itu berguna sebagai obat rindu kepada para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut