Akan Ubah Pergub, Anies Perbolehkan Kegiatan Keagamaan di Monas
JAKARTA,iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memenuhi janji kampanyenya membuka kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan. Anies berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur keperuntukan Monas.
Menurut Anies, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melarang kegiatan keagamaan untuk digelar di Monas atau tempat-tempat lain.
“Sekarang itu tidak boleh untuk kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama. Karena itu, nanti akan ada perubahan Pergub,” papar Anies di balaikota Senin (13/11/2017).
Diketahui bahwa Monas selama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat Gubernur hanya diperuntukkan untuk wisata dan kegiatan olahraga bagi warga DKI. Bahkan, Ahok dengan tegas melarang kawasan Monas dijadikan sebagai tempat menggelar acara keagamaan.
Dalam hal ini Anies mengaku berbeda pendapat. Anies menilai Monas adalah tempat publik yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat.
Pengunaan Monas sendiri diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelengaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka. Selain itu, ada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 TAhun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di Jakarta.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto