Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Akhir Tahun Mal di Jakarta Buka hingga Pukul 21.00 WIB, Pengunjung Maksimal 50 Persen 

Selasa, 07 Desember 2021 - 14:29:00 WIB
Akhir Tahun Mal di Jakarta Buka hingga Pukul 21.00 WIB, Pengunjung Maksimal 50 Persen 
Ilustrasi, Mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta hanya beroperasi sampai pukul 21.00 WIB pada akhir tahun. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian saat PPKM Level 3 selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Waktu operasional untuk mal dan pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen. Penyesuaian aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Dalam Kepgub DKI itu juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan tempat bermain anak dalam mal. 

Sementara itu, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sementara, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut