JAKARTA, iNews.id - Polri masih menjadwalkan pemanggilan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di beberapa lokasi. Namun Polri belum bisa memastikan waktu pemanggilan karena hal tersebut merupakan keweangan penyidik.
"Terkait dengan rencana pemanggilan RS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semuanya adalah kewenangan penyidik," ujar Karo Penmas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (23/11/2020).
Awi mengatakan, Polri mulai menyelidiki adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab. Baik itu di Jakarta, maupun di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, penyidik juga akan menjadwal ulang gelar perkara atau ekspose dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat. Gelar perkara tersebut semula akan dilakukan pada Senin (23/11/2020).
Editor : Reza Yunanto