Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diguyur Hujan Deras, Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Duta Indah Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Buronan Polisi, Keluarga Tak Tahu Keberadaannya

Rabu, 19 Mei 2021 - 21:25:00 WIB
Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Buronan Polisi, Keluarga Tak Tahu Keberadaannya
Ilsutrasi, buronan. (Foto: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi menjadi buronan polisi. Saat ini AT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan penjualan anak berinisial PU (15).

Kuasa hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo mengatakan, keluarga hingga kini tidak mengetahui keberadaan AT. Komunikasi terakhir antara AT dengan ayahnya, berlangsung Januari lalu.

”Tidak ada di rumah dari Januari dan keluarga sedang mencari keberadaan AT,” ujar Bambang di Bekasi, Rabu (19/5/2021). 

Dia menuturkan, di momen Lebaran 2021, AT juga tidak menghubungi orang tuanya. Dia memastikan, keluarga bersikap kooperatif membantu polisi mencari AT yang kabur dan mangkir dari panggilan penyidikan.

”Dari keluarga, artinya begini keluarga sedang mencari tapi juga kooperatif. Artinya kita menyampaikan kepada penyidik ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa kita akan kerja sama,” tuturnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AT sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi yang saat ini keberadaanya menghilang dan masuk dalam pencarian petugas kepolisian.

”AT kami tetapkan tersangka sejak 6 Mei 2021, hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi di Bekasi, Rabu (19/5/2021). 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut