Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tempat Wisata di Hokkaido Jepang, Wajib Masuk Itinerary Liburan!
Advertisement . Scroll to see content

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Wagub DKI: Mereka Perlu Rekreasi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 05:35:00 WIB
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Wagub DKI: Mereka Perlu Rekreasi
Tempat rekreasi di Ragunan Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak usia di bawah 12 tahun kini boleh jalan-jalan ke tempat wisata. Wagub DKI Ahmad Riza Patria menilai mereka juga perlu rekreasi.

"Kan memang pelonggaran itu perlu ada tahapan dan waktunya, dan anak-anak juga perlu rekreasi," kata Riza di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Namua dia berpesan kepada orang tua yang mengajak anak-anak berekreasi di tempat wisata tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.

"Yang terbaik tetap berada di rumah, tidak usah keluar rumah kecuali hal yang sangat penting dan mendesak, dan terus melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya Menparekraf Sandiaga Uno mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan memasuki destinasi wisata. Namun perlu ada diskresi dari pemerintah daerah.

Kebijakan ini juga harus disesuaikan dengan target capaian vaksinasi di tiap-tiap daerah. "Ini tentu kewenangan dari pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut