Ancam Warga Pakai Sajam, 3 Pemuda di Bogor Ditangkap
BOGOR, iNews.id - Polisi mengamankan 3 pemuda yang melakukan aksi penyerangan dengan senjata tajam di Gang Muha, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Aksi tersebut dilakukan hanya untuk eksistensi diri.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila mengatakan masing-masing pelaku berinisial MIR (20), RAH (20) dan ZFR (19). Aksi penyerangan oleh para pelaku terjadi pada Kamis 22 Desember 2022.
"Terduga pelaku dengan menggunakan senjata tajam memasuki area Gang Muha kemudian melakukan intimidasi dan pengancaman kepada masyarakat," kata Rizka kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Warga yang terkejut langsung berupaya melarikan diri sambil mengusir dengan melempari barang-barang di sekitar lokasi. Atas kejadian itu, warga menjadi resah dan polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Alhamdulillah tidak ada korban, masyarakat tidak memberikan perlawanan berarti," katanya.
Hasil penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap ketiga pelaku dengan barang bukti rekaman CCTV dan senjata tajam. Kepada polisi, aksi itu dilakukan untuk mencari eksistensi kelompoknya.
"Mereka ini melihat di media sosial dimana ada gerombolan pemuda yang eksis. Lokasinya mereka (musuhnya) dishare dan didatangi secara langsung untuk menantang untuk berkelahi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kelompok para pelaku.
"Dilihat historinya diduga (beraksi) tidak kali ini saja. Tapi masih didalami," katanya.
Editor: Faieq Hidayat