Ancol Sediakan Kantong Parkir untuk Pengunjung Sudah Beli Tiket Terkena Ganjil Genap
JAKARTA, iNews.id - Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan berlaku di tiga tempat wisata kawasan Jakarta, mulai Jumat, Sabtu hingga Minggu. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan mengingat Jakarta masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Direktur Operasional PT Taman Impian Jaya Ancol Eddy Prastyo mendukung penerapan aturan ganjil genap tersebut di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi kita ikuti aturan dari pemerintah baik dari dinas maupun dari Polri," ujar Eddy di lokasi, Sabtu (23/10/2021).
Ganjil Genap di Tempat Wisata Ancol, Puluhan Kendaraan Dialihkan
Sementara bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket namun terkena aturan ganjil genap, pengelola Ancol menyediakan kantong parkir.
"Bagi pengunjung kita yang terlanjur beli tiket tapi nomor kendaraan tidak sesuai, silakan parkir di kantong parkir yang disediakan di sisi timur maupun barat," katanya.
Polisi Hari Ini Kirim Surat Panggilan ke Rumah Rachel Vennya soal Pelat Mobil Tak Sesuai STNK
Dia menjelaskan, untuk kantong parkir di sisi timur berada di Pantai Karnaval. Sedangkan untuk kantong parkir sisi barat, kata dia berada di Hailai (sekarang Bowling Ancol).
"Dan ganjil genap berlaku dari mulai pukul 12.00-18.00 WIB. Jadi pengunjung yang sebelum dan sesudahnya tidak berlaku," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi