Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Ancol Sediakan Kantong Parkir untuk Pengunjung Sudah Beli Tiket Terkena Ganjil Genap 

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 19:59:00 WIB
Ancol Sediakan Kantong Parkir untuk Pengunjung Sudah Beli Tiket Terkena Ganjil Genap 
Penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di sekitar tempat wisata Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/10/2021). (Foto: Yohannes Tobing).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan berlaku di tiga tempat wisata kawasan Jakarta, mulai Jumat, Sabtu hingga Minggu. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan mengingat Jakarta masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Direktur Operasional PT Taman Impian Jaya Ancol Eddy Prastyo mendukung penerapan aturan ganjil genap tersebut di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi kita ikuti aturan dari pemerintah baik dari dinas maupun dari Polri," ujar Eddy di lokasi, Sabtu (23/10/2021).

Sementara bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket namun terkena aturan ganjil genap, pengelola Ancol menyediakan kantong parkir.

"Bagi pengunjung kita yang terlanjur beli tiket tapi nomor kendaraan tidak sesuai, silakan parkir di kantong parkir yang disediakan di sisi timur maupun barat," katanya.

Dia menjelaskan, untuk kantong parkir di sisi timur berada di Pantai Karnaval. Sedangkan untuk kantong parkir sisi barat, kata dia berada di Hailai (sekarang Bowling Ancol).

"Dan ganjil genap berlaku dari mulai pukul 12.00-18.00 WIB. Jadi pengunjung yang sebelum dan sesudahnya tidak berlaku," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut