Anggaran Pengendalian Banjir Jakarta Rp1 Triliun Belum Diserap
MATARAM, iNews.id – Anggaran program pengendali banjir dan abrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp1 triliun belum diserap per 11 Oktober 2019. Dengan kata lain, penyerapan anggaran tersebut oleh Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta masih nol persen setelah sepuluh bulan berlalu.
“Mungkin lagi proses, harus sabar,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Jumat.
Badan Perencanaan dan Pendapatan Belanja Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mencatat program dalam APBD DKI 2019 itu terdiri atas dua item kegiatan yakni pengadaan tanah waduk/situ/embung dan pengadaan tanah sungai/saluran. Kegiatan pengadaan tanah waduk/situ/embung dengan alokasi anggaran senilai Rp583,17 miliar untuk pembelian tanah seluas 145.794 meter persegi dengan harga Rp4 juta per meter persegi.
Kegiatan lainnya yaitu pengadaan tanah sungai/saluran alokasi anggaran senilai Rp500 miliar untuk pembelian tanah seluas 71.198 meter persegi dengan harga Rp7 juta per meter persegi serta fasilitas pendukung lainnya. Bappeda Jakarta juga mencatat serapan APBD Dinas Sumber Daya Air per 11 Oktober 2019 sebesar Rp672,26 miliar atau sebesar 29,08 persen dari alokasi anggaran belanja sebesar Rp2,31 triliun.
Terkait APBD DKI Jakarta 2020, Saefullah menegaskan, pihaknya sangat mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip itu juga berlaku dalam pembahasan Kabijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020 yang akan disiarkan langsung (live) oleh Bappeda.
Dengan diawasi masyarakat secara langsung, Saefullah berani memastikan tidak akan ada pihak yang berani bermain dalam pembahasan APBD 2020.
Editor: Ahmad Islamy Jamil