Anggota Dewan hingga Petugas SDA Kepulauan Seribu Diamankan terkait Pesta Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Polsek Kepulauan Seribu Utara mengamankan lima orang berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) karena pesta narkoba di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara. Empat dari lima orang tersebut diketahui positif narkoba menggunakan sabu berdasarkan cek urine.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan mereka telah mengonsumsi sabu secara bersamaan. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (27).
Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengejar dan mengamankan pria inisial S yang rupanya merupakan seorang PJLP SDA Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram. Kemudian mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu," katanya, Senin (22/11/2022).
Saat meringkus NF, polisi menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram. Dari keterangannya, NF mengaku sempat mengonsumsi sabu bersama MJ (35).
"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," katanya.
"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengidentifikasian untuk peran masing-masing terduga pelaku serta masih dalam tahap pengembangan," imbuhnya.
Saat ditangkap, MJ belum memberikan keterangan yang pasti mengenai dugaan penggunaan narkoba bersama NF. Namun dari rumah MJ, petugas menemukan alat hisap sabu dan dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi masih terus mendalami keterangan yang didapat dari delapan terduga pelaku pengguna narkoba yang dibawa di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Editor: Faieq Hidayat