Anggota DPRD DKI Jakarta Dapat THR Lebaran, Ini Besarannya
JAKARTA, iNews.id - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024. Besaran THR yang diberikan berbeda-beda.
Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan THR yang diberikan terdiri atas uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
"Ada perbedaan uang representasi. Kalau Ketua Dewan Rp3 juta, Wakil Ketua Dewan Rp2,4 juta, anggota Rp2,25 juta. Jadi totalnya berbeda-beda THR-nya," ujar Augustinus, Selasa (26/3/2024).
Pemberian THR kepada anggota DPRD DKI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.
"Tadi saya sampaikan di rapat Badan Musyawarah, kurang lebih Rp5,8 juta," katanya.
Editor: Faieq Hidayat