Anggota TGUPP Tak Dibatasi, PDIP Khawatir Pembangunan DKI Terhambat
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Namun, dalam pergub baru tersebut ada sejumlah perbedaan salah satunya mengenai jumlah anggota yang tak lagi dibatasi jumlahnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengaku khawatir terkait pergub tersebut. Dengan jumlah anggota yang bertambah, dikhawatirkan menghambat pembangunan Ibu Kota.
"Tetapi kalau jumlahnya lebih banyak kami khawatirkan menghambat percepatan pembangunan DKI, kalau sampai orang ratusan masuk jadi tambah buruk bukan tambah cepat," katanya saat dihubungi Senin (12/3/2019).
Dia tidak mempersoalkan ihwal pembayaran gaji dari TGUPP tersebut. Namun, menurut dia jumlah keanggotaan yang tak dibatasi dianggap tak terlalu bermanfaat.
"Sebenarnya kalau bicara sesuai kemampuan keuangan, Jakarta sangat mampu. Jadi kalau menambah 100 pun bisa dikasih kalau hanya itu. Padahal kan kita harus bicara juga bahwa bukan hanya sekadar kemampuan keuangan daerah tetapi bagaimana asas manfaat untuk proses pembangunan ini," tutur Gembong.
Selama Anies menjadi gubernur DKI Jakarta, dia mengaku, DPRD tak pernah diberikan laporan mengenai hasil dari kinerja TGUPP tersebut. Walaupun memang tidak ada wewenang DPRD untuk mendapatkan laporan hasil TGUPP.
Selain soal jumlah, Gombong juga menyoroti soal gaji anggota TGUPP yang berasal anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Menurut dia, karena berdasarkan APBD, sudah selayaknya dipertanggungjawabkan.
Jika Pemprov saja tidak tahu apa-apa, Gembong ragu efisiensi anggaran tidak digunakan dengan baik. "Karena APBD itu duit rakyat, ketika digunakan harus ada pertanggung jawaban ke DPRD gitu. Walaupun sekali lagi, mereka bertanggung jawab langsung ke Gubernur," tutur Gembong.
Perubahan Pergub TGUPP
Pergub terkait TGUPP diteken Anies pada 19 Februari 2019. Aturan ini menggantikan Pergub 187 tahun 2017 yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017.
Kini, jumlah anggota TGUPP tidak dibatasi melainkan disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan demikian, jumlahnya bisa kurang maupun lebih dari 73 orang. Berikut bunyinya:
Pasal 17
1. Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur:
a. PNS; dan/ atau
b. Non PNS.
2. Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Adapun, sebelumnya Dalam Pergub 187 tahun 2017, keanggotaan TGUPP dibatasi sejumlah 73 orang. Jumlahnya juga sudah ditentukan per bidang. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 19
Keanggotaan TGUPP paling banyak 73 (tujuh puluh tiga) orang yang terdiri dari:
a. 7 (tujuh) orang anggota bidang pengelolaan pesisir;
b. 7 (tujuh) orang anggota bidang ekonomi dan lapangan kerja;
c. 7 (tujuh) orang anggota bidang harmonisasi regulasi;
d. 7 (tujuh) orang anggota bidang pencegahan korupsi; dan
e. 45 (empat puluh lima) orang anggota bidang percepatan pembangunan.
Pasal 20
Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur:
a. PNS; dan
b. Non PNS.
Sementara, Gubernur Anies mengatakan dalam peraturan baru tersebut tak ada yang berubah secara signifikan, pihaknya mengubah Pergub tersebut agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bertugas dalam TGUPP.
"Oh enggak (perubahan), sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," kata Anies seusai acara peresmian di Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Editor: Djibril Muhammad