Anggota Wanita Geng Motor Jepang Depok Memiliki Peran Dominan
DEPOK,iNews.id – Polres Kota Depok menetapkan delapan tersangka atas kasus penjarahan toko Fernando, Jalan Sentosa Raya Depok oleh geng motor Jembatan Mampang (Jepang). Tiga di antaranya perempuan yang masih berusia belasan tahun.
Mereka adalah AF (17), BL (16), dan YF (17). Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni Pitara Pancoran Mas dan di bengkel kawasan Mampang Pancoran Mas.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, ketiga perempuan itu terlibat langsung aksi penjarahan. Selain itu, mereka berperan sebagai penjual senjata tajam.
“Senjata tajam yang dijual biasanya untuk tawuran, hasilnya untuk membeli bensin bersama temannya satu geng. Mereka mengaku menjual senjata tajam lewat media sosial Facebook,” kata Putu di Depok, Selasa (27/12/2017).
Bahkan, kata Putu, peran tersangka perempuan bukan hanya penyuplai senjata tajam saja. Ketiganya juga bertugas merekrut anggota baru di kelompok geng motor Jepang. “Peran ketiganya wanita tersebut sangat dominan. Mereka melakukan perekrutan geng baru melalui sosial media,” ujar dia.
Menurutnya, jajaran Polresta Depok masih terus mendalami kasus ini. Polisi juga kembali menggerebek kontrakan anggota geng motor Jepang di Rangkap Jaya, Pancoran Mas, Depok pada Selasa 26 Desember sore.
Rumah tersebut kerap digunakan untuk berkumpul sebelum mereka konvoi. Polisi mengamankan beberapa pakaian hasil jarahan dan menyita sejumlah senjata tajam yang disembunyikan di semak-semak.
“Kontrakan tersebut biasa digunakan untuk tempat produksi pembuatan senjata tajam,” kata Putu.
Ketua RT setempat Muhdi Rain mengatakan, para pelaku sudah tinggal di rumah kontrakan tersebut sejak tiga bulan. “Mereka sering kumpul malam-malam, sempat ditegur juga sekali dua kali, tetapi masih nekat saja,” ucap Muhdi.
Selain beraksi di kawasan Sukmajaya, geng motor Jepang juga kerap beraksi di Kota Depok. Sedikitnya sudah ada lima laporan yang masuk ke Polresta Depok. Selain tiga perempuan itu, polisi juga menetapkan AB (18), EAF (18), AP (20), dan AG (16) sebagai tersangka.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto